Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor. (2) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang. (3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan: a. kode fasilitas 60; b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.
Your Correction