Correct Article 22
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. dalam hal Kepala Badan belum MENETAPKAN HPB Tahun
Anggaran 2023, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan CPP komoditas beras Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan HPB Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. kekurangan pembayaran kepada Perum BULOG sebagai akibat penggunaan cadangan beras pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat ditagihkan kepada KPA BUN pada Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
