Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi Perum BULOG selaku penerima penugasan penyelenggaraan CPP bertanggung jawab terhadap: a. kegiatan pengadaan dan penyaluran CPP yang terkait dengan volume dan kualitas; dan b. pembukuan pengadaan dan penyaluran CPP.
Your Correction