Correct Article 17
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Current Text
Direksi Perum BULOG selaku penerima penugasan penyelenggaraan CPP bertanggung jawab terhadap:
a. kegiatan pengadaan dan penyaluran CPP yang terkait dengan volume dan kualitas; dan
b. pembukuan pengadaan dan penyaluran CPP.
Your Correction
