Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPK bertanggung jawab terhadap: a. pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi: 1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan/bukti pembayaran dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak; 2. kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan 3. kesesuaian kode akun dalam surat tagihan; b. pengujian ketersediaan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan c. penerbitan SPP-LS.
Your Correction