Correct Article 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Current Text
PPK bertanggung jawab terhadap:
a. pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi:
1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan/bukti pembayaran dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
2. kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
3. kesesuaian kode akun dalam surat tagihan;
b. pengujian ketersediaan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan
c. penerbitan SPP-LS.
Your Correction
