Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), KPA BUN menyampaikan RKA Satker BUN yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran biaya; c. hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atas RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung; dan d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah paling banyak volume CPP disertai dengan rincian penggunaan CPP yang akan disalurkan dalam satu tahun dengan mengacu pada HPB, HPJ, dan HPK. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN.
Your Correction