Correct Article 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
Current Text
(1) Berdasarkan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama.
(2) Berdasarkan penetapan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) menyampaikan alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama kepada KPA BUN dan meminta KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama.
Your Correction
