Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional sebagai KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP. (2) Dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang distribusi dan cadangan pangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal: a. KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction