Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain Pengguna Barang yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
9. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
10. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
11. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
12. Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
13. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
(1) Pelaksana Penghapusan BMN terdiri atas:
a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa:
1. tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
2. tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari perolehan lain yang sah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berupa:
1. tanah dan/atau bangunan;
2. sebagian tanah;
3. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak (software) komputer, lisensi, waralaba (franchise), paten, hak cipta, dan hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang.
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
(2) pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
(3) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
(4) Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang–kurangnya dilengkapi dengan:
(5) salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.
(7) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
(9) penelitian data dan dokumen BMN;
(10) penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan
(11) penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan,
(12) guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek permohonan Penghapusan.
(13) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(14) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
(15) dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau
(16) dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(17) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
(18) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
(19) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang– kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
a. hilang, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat keterangan dari kepolisian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN hilang dan tidak lagi dapat ditemukan.
b. rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
1. identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
2. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
3. pernyataan bahwa BMN telah rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman.
c. keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan 2 (dua) dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan dari instansi yang berwenang:
a) mengenai terjadinya keadaan kahar (force majeure); atau b) mengenai kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure).
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure).
(3) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penelitian data administratif sekurang–kurangnya mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BMN, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
c. penelitian fisik untuk permohonan Penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika diperlukan.
(5) Dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
(6) Dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(7) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sekurang-kurangnya memuat:
a. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
b. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.