Correct Article 1
PERMEN Nomor 50-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of INDONESIA and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2022; dan
b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan seterusnya.
Your Correction
