Correct Article 22
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Pengangkut dapat melakukan pembetulan PPBT yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan.
(2) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal:
a. telah dilakukan pembongkaran;
b. telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
c. telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut.
(3) Ketentuan pengecualian pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembetulan PPBT tetap dapat dilakukan.
(4) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
