Correct Article 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan menyampaikan permohonan pembatalan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan secara elektronik melalui SKP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen pendukung.
(3) Dalam hal permohonan pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan pembatalan PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
(4) Permohonan pembatalan PPBT secara tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
