Correct Article 16
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tertentu.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.
Your Correction
