Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Barang Tertentu yang masih dalam proses pemuatan, proses keberangkatan, proses pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, proses kedatangan, dan/atau proses pembongkaran pada saat peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan peraturan perundang-undangan mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), tetap dilaksanakan Pengawasan Pengangkutannya sampai dengan seluruh kewajiban kepabeanannya diselesaikan.
Your Correction