Correct Article 29
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih dahulu.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pada saat Sarana Pengangkut mengalami kejadian berupa:
a. kebakaran;
b. kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki;
c. terjebak dalam cuaca buruk; atau
d. hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
(3) Pengangkut yang mengalami keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat; dan
b. menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ke Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
Your Correction
