Correct Article 27
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan pemblokiran akses kepabeanan Pengangkut dan/atau agen Pengangkut, dalam hal:
a. Pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. terdapat tagihan sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat rekomendasi unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemblokiran akses kepabeanan.
(2) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.
Your Correction
