Correct Article 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Pengangkut yang Sarana Pengangkutnya berangkat meninggalkan pelabuhan pemuatan wajib menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.
(2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. setelah PPBT mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan
b. paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut.
(3) Keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu pada saat Sarana Pengangkut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lokasi pemuatan, atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan pemuatan.
(4) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima di Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut.
Your Correction
