Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. (2) Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai; dan b. mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Your Correction