Correct Article 10
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
(2) Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai; dan
b. mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Your Correction
