Correct Article 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Barang Tertentu wajib diberitahukan oleh Pengangkut di Kantor Pabean dengan menggunakan PPBT.
(2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran.
(3) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai:
a. dokumen pemberitahuan pemuatan;
b. dokumen pemberitahuan keberangkatan;
c. dokumen pelindung pengangkutan Barang Tertentu;
d. dokumen pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
e. dokumen pemberitahuan kedatangan; dan
f. dokumen pemberitahuan pembongkaran.
(4) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang dilakukan:
a. oleh angkutan penyeberangan;
b. dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir tempat penimbunan berikat lainnya;
c. dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir kawasan ekonomi khusus;
d. dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir kawasan ekonomi khusus lainnya; atau
e. dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir tempat penimbunan berikat.
(5) Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaran beserta muatannya.
(6) Tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
(7) Kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dan huruf e merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
(8) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat elemen data sebagai berikut:
a. nama dan kode Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran;
b. nama dan kode pelabuhan pemuatan;
c. nama dan kode pelabuhan pembongkaran;
d. nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat Pengangkut;
e. nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat agen Pengangkut, jika ditunjuk;
f. nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang;
g. waktu keberangkatan Sarana Pengangkut;
h. waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
i. waktu kedatangan Sarana Pengangkut;
j. nomor dan tanggal pendaftaran;
k. nama, nomor voyage, nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi Sarana Pengangkut dan/atau tanda daftar kapal;
l. uraian dan harmonized system code (HS code) barang;
m. jumlah dan satuan barang;
n. jumlah dan jenis kemasan barang;
o. bruto dan netto barang;
p. nomor dan tanggal bill of lading (B/L); dan
q. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas.
(9) Petunjuk pengisian elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui:
a. SKP;
b. SINSW; dan/atau
c. platform yang terhubung dengan NLE.
(11) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan sistem PDE kepabeanan dan belum menerapkan secara penuh SINSW dalam sistem pelayanan kepabeanannya.
(12) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan secara penuh SINSW dalam sistem pelayanan kepabeanannya.
(13) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui platform yang terhubung dengan NLE sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf c, dilakukan dalam hal SKP PPBT pada Kantor Pabean telah terhubung dengan NLE.
(14) Dalam hal penyampaian PPBT secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum dapat dilakukan atau terjadi suatu gangguan yang menyebabkan penyampaian PPBT secara elektronik tidak berjalan, PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
Your Correction
