Correct Article 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Current Text
(1) Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean yang dilakukan melalui laut, harus dilakukan oleh Pengangkut yang:
a. merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut;
atau
b. memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus atau pelayaran rakyat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Registrasi Kepabeanan.
(3) Dalam hal Pengangkut tidak melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan pengangkutan Barang Tertentu yang disampaikan pengangkut ditolak.
(4) Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
Your Correction
