Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 873);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 142); dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
