Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction