Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Your Correction