Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Your Correction