Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif jasa pengujian; b. tarif jasa kalibrasi; c. tarif jasa inspeksi teknis; d. tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi; e. tarif produksi bahan acuan; f. tarif jasa verifikasi dan sertifikasi; dan g. tarif jasa pendampingan dan konsultansi. (2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mempertimbangkan: a. kompleksitas layanan; b. kebutuhan bahan atau peralatan pengujian; c. jenis pengguna; d. biaya operasional; e. tarif kompetitor; f. jenis layanan; dan/atau g. durasi pemberian layanan. (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
Your Correction