Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 325) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: