Correct Article 14
PERMEN Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peserta pendidikan dan pelatihan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peserta pendidikan dan pelatihan dari keluarga miskin atau tidak mampu;
b. peserta pendidikan dan pelatihan terdampak kondisi kahar;
c. peserta pendidikan dan pelatihan yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan
d. peserta pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada peserta pendidikan dan pelatihan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan..
Your Correction
