Correct Article 3
PERMEN Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi penerimaan calon peserta pendidikan dan pelatihan;
b. tarif layanan pendidikan dan pelatihan peningkatan;
c. tarif layanan pendidikan dan pelatihan pemutakhiran;
d. tarif layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan;
e. tarif layanan pendidikan dan pelatihan manajerial;
f. tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; dan
g. tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.
(4) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, jumlah peserta pendidikan dan pelatihan, kebutuhan operasional,
kurikulum, dan/atau tarif kompetitor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.
Your Correction
