Correct Article 1
PERMEN Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Your Correction
