Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.