Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa: a. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dan b. daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan untuk setiap Masa Pajak. (2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. (3) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2022. (4) Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. (5) Penyampaian laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (6) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. (7) Ketentuan mengenai format daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction