Article I
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional dengan menambah 2 (dua) butir yakni butir 41 (empat puluh satu) dan butir 42 (empat puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.