Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tidak dapat dilakukan karena tidak tersedianya alokasi anggaran, maka: a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memperoleh pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sesuai dengan mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim tidak terdapat penjaminan oleh BUPI; atau b. BUPI membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim terdapat penjaminan oleh BUPI.
Your Correction