Correct Article 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
(1) Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara mengajukan permohonan klaim atas Penanggungan Risiko kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) turut disampaikan kepada BUPI.
(3) Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit uraian mengenai:
a. jenis risiko yang terjadi;
b. jumlah besaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko;
c. kewajiban Menteri untuk membayar klaim Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan Perjanjian Penanggungan Risiko; dan
d. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening.
(4) Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. salinan Perjanjian Dukungan Eksplorasi;
b. salinan Perjanjian Penanggungan Risiko;
c. rincian jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara;
d. hasil audit kantor akuntan publik sehubungan dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; dan
e. keputusan Komite Bersama yang memuat keputusan mengenai telah terjadinya Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, atau Risiko Kesenjangan dan jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(6) Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan bersama dengan BUPI.
(7) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
(8) Pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko;
b. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening; dan
c. ketersediaan alokasi anggaran pada Kementerian Keuangan untuk pembayaran klaim Penanggungan Risiko, dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim dimaksud terdapat Penjaminan Pemerintah.
(9) Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh KPA dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(10) Dalam hal atas Penanggungan Risiko diajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko, berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) turut ditandatangani oleh BUPI dengan memuat pernyataan:
a. belum tersedia alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran Penanggungan Risiko;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur mengajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko; dan
c. BUPI menerima klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko dan menyetujui untuk membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko sesuai dengan jumlah yang telah disepakati di dalam berita acara pemeriksaan.
Your Correction
