Correct Article 52
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
(1) Terjadinya Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, atau Risiko Kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) diputuskan oleh Komite Bersama.
(2) Komite Bersama MEMUTUSKAN mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
Your Correction
