Correct Article 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan hasil penelaahan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4) kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan rancangan final Dokumen Penjaminan.
(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
b. surat penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
c. perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
d. perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
(7) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Your Correction
