Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani; dan b. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. (3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUMN atau Manajer Platform mengenai kesanggupan BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin untuk: a. melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin; dan b. menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres. (4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI. (5) Dalam melakukan penelaahan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. (6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Your Correction