Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
(1) Dalam rangka penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan, PT PLN (Persero) menyampaikan
permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. PJBL yang telah ditandatangani; dan
b. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari PT PLN (Persero) mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) selaku Terjamin untuk:
a. melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero);
dan
b. menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI.
(5) Penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara PJBL yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan.
(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan Dokumen Penjaminan diterima oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan hasil penelaahan PJBL yang telah ditandatangani kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Dokumen Penjaminan ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas PJBL yang telah ditandatangani dan rancangan final Dokumen Penjaminan.
(9) Dokumen Penjaminan Pemerintah diterbitkan dalam bentuk perjanjian penjaminan.
(10) Penandatanganan perjanjian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan; atau
b. dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI bersama dengan Menteri, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan.
(11) BUPI menyampaikan salinan perjanjian penjaminan yang telah ditandatangani kepada PT PLN (Persero) selaku Terjamin.
Your Correction
