Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada PT PLN (Persero) dan BUPI. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada PT PLN (Persero). (3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah. (4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PT PLN (Persero) untuk digunakan dalam proses penandatanganan PJBL.
Your Correction