Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko. (2) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi bersama atas permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap: a. ada atau tidaknya penanggungan atas Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, dan/atau Risiko Kesenjangan oleh Lembaga Keuangan Internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama pendanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; dan b. kesesuaian dokumen permohonan Penanggungan Risiko dengan hasil rekomendasi atau keputusan Komite Bersama. (4) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan BUPI. (5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat: a. melibatkan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; b. melakukan koordinasi dengan pihak lainnya; c. meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya; dan/atau d. meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penanggungan Risiko. (6) Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara evaluasi. (7) Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (8) Evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak: a. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) disampaikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; atau b. sejak diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c. (9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan: a. rekomendasi pemberian Penanggungan Risiko kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi; atau b. surat kepada Perusahaaan Infrastruktur Milik Negara yang menyatakan Penanggungan Risiko belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi.
Your Correction