Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan untuk penerbitan Obligasi/Sukuk oleh BUMN atau Manajer Platform yang dilakukan melalui: a. penawaran umum berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau b. tanpa penawaran umum berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Obligasi/Sukuk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh BUMN dalam rangka: 1) melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; 2) melaksanakan pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau 3) melaksanakan pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau b. Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Manajer Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi sektor ketenagalistrikan. (3) Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT PLN (Persero); b. percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau c. pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai pengganti dari: 1) proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau 2) proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b. (4) Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat mencakup: a. proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari: 1) proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau 2) proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; b. proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan terpisah dengan: 1) proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau 2) proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan/atau c. proyek pengembangan jaringan Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b. (5) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk untuk menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin. (6) Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. pokok Obligasi/Sukuk; b. bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk; dan/atau c. biaya atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis. (7) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Wali Amanat. (8) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Agen Pemantau.
Your Correction