Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal: a. Terjamin menyatakan ketidaksanggupannya untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, atau kepada Pemegang Obligasi/Sukuk sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; atau b. Terjamin tidak membayar tagihan yang diajukan oleh Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, Wali Amanat, atau Agen Pemantau dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan kewajiban finansial Terjamin berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling sedikit: a. ketidaksanggupan Terjamin untuk membayar kewajiban finansialnya kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; b. jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar oleh Terjamin; c. kewajiban Penjamin untuk membayar kepada kepada Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan d. tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi nama dan nomor rekening. (3) Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut: a. salinan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; b. salinan Dokumen Penjaminan; c. rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial yang terhutang dari Terjamin yang harus dipenuhi Penjamin; dan d. surat pernyataan ketidaksanggupan Terjamin dalam hal klaim disampaikan oleh Penerima Jaminan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a.
Your Correction