Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal: a. PT PLN (Persero) menyatakan ketidaksanggupannya untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada PPL sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam PJBL; atau b. PT PLN (Persero) tidak membayar tagihan yang diajukan oleh PPL dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan kewajiban finansial PT PLN (Persero) berdasarkan PJBL. (2) Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL selaku Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling sedikit: a. ketidaksanggupan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada PPL berdasarkan PJBL atau tidak dipenuhinya kewajiban finansial PT PLN (Persero) kepada PPL berdasarkan PJBL; b. jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar atau tidak dibayar oleh PT PLN (Persero); c. kewajiban Penjamin untuk membayar kepada PPL selaku Penerima Penjaminan; dan d. tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi nama dan nomor rekening. (3) Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut: a. salinan PJBL; b. salinan Dokumen Penjaminan; c. rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang harus dipenuhi Penjamin; dan d. surat pernyataan ketidaksanggupan PT PLN (Persero) dalam hal klaim disampaikan oleh PPL berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a.
Your Correction