Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan oleh PT PLN (Persero) selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. jenis Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang diusulkan untuk dijamin;
b. jumlah atau persentase Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diusulkan untuk dijamin;
c. jangka waktu penjaminan; dan
d. pernyataan bahwa proyek yang PJBL-nya dimohonkan untuk dijamin merupakan proyek pembangkit listik yang memanfaatkan Energi Terbarukan.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. dokumen studi kelayakan atau kajian kelayakan proyek yang meliputi kajian kelayakan operasi, kajian kelayakan ekonomi, dan kajian kelayakan finansial yang memuat proyeksi keuangan proyek;
b. rancangan PJBL antara PT PLN (Persero) dengan PPL;
c. laporan pelaksanaan pengadaan yang memuat daftar nama peserta pengadaan yang terseleksi;
d. rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa:
1) dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan Penjaminan Pemerintah adalah benar;
2) proyek yang PJBL-nya diusulkan untuk dijamin layak secara teknis dan finansial; dan 3) komitmen untuk melakukan pengelolaan risiko, dan kesediaan untuk menyampaikan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
f. rancangan PJBL sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat paling sedikit ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai pokok- pokok dalam PJBL; dan
g. dokumen penjelasan mengenai ketentuan dalam rancangan PJBL yang mengatur:
1) distribusi alokasi risiko antara PT PLN (Persero) dan PPL;
2) upaya mitigasi yang relevan dari PT PLN (Persero) dan PPL;
3) jumlah atau metodologi perhitungan kewajiban finansial PT PLN (Persero);
4) jangka waktu pelaksanaan kewajiban finansial PT PLN (Persero) termasuk masa tenggang (grace period); dan 5) prosedur yang wajar untuk menentukan kapan PT PLN (Persero) telah berada dalam keadaan tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban finansialnya.
Your Correction
