Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, PT PLN (Persero) dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. asumsi nilai penjaminan; b. cakupan penjaminan; c. jangka waktu penjaminan; d. indikasi IJP; dan e. aspek teknis, ekonomi, keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial.
Your Correction