Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BUPI telah melaksanakan kewajibannya selaku Penjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Dokumen Penjaminan, Terjamin harus memenuhi Regres. (2) Pemenuhan Regres oleh Terjamin kepada BUPI dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Terjamin. (3) BUPI menyampaikan surat pemberitahuan Regres kepada Terjamin paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Regres timbul. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Menteri dan menteri/kepala lembaga pembina Terjamin. (5) Setelah surat pemberitahuan Regres disampaikan, BUPI dan Terjamin menuangkan kesepakatan mengenai penyelesaian Regres dengan pembayaran secara bertahap ke dalam Perjanjian Penyelesaian Regres yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari kedua belah pihak. (6) Dalam Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Terjamin menyatakan dan menyepakati paling sedikit mengenai: a. pengakuan berhutang Terjamin kepada BUPI sebagai akibat dari timbulnya Regres; b. jumlah utang yang wajib dibayar Terjamin kepada BUPI; c. tahapan pembayaran yang disanggupi Terjamin untuk membayar utangnya kepada BUPI hingga lunas; dan d. mekanisme pembayaran yang disetujui untuk melaksanakan tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (7) BUPI dan Terjamin yang memiliki utang Regres melaporkan kesepakatan mengenai penyelesaian Regres yang dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Regres kepada Menteri dan menteri/kepala lembaga pembina Terjamin. (8) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap penyelesaian Regres. (9) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pembina Terjamin untuk memastikan agar penyelesaian Regres sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penyelesaian Regres dapat diselesaikan oleh Terjamin.
Your Correction