Correct Article 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
(1) Penanggungan Risiko diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi dan/atau Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan/atau
b. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi.
(3) Dalam rangka pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan dapat diberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Your Correction
