Correct Article 78
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
(1) BUPI menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan atas pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perkembangan PJBL, Pinjaman atau Obligasi/Sukuk yang memperoleh Penjaminan Pemerintah;
b. hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; dan
c. informasi lain yang dianggap penting.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.
Your Correction
