Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUPI menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan atas pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perkembangan PJBL, Pinjaman atau Obligasi/Sukuk yang memperoleh Penjaminan Pemerintah; b. hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; dan c. informasi lain yang dianggap penting. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.
Your Correction