Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Current Text
Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan prinsip:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan
c. manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
Your Correction
