PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
k. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, danBLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. calon PNS.
PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
1. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
3. Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l merupakan pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, dan BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
4. LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
b. wakilmenteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
e. dewan pengawas BLU;
f. dewan pengawas LPP;
g. staf khusus di lingkungan kementerian;
h. hakim adhoc;
i. pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
j. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maretsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Maret dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Maret;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Maret;
atau
d. Penerima Tunjangan,yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diberikan bagi pegawai nonpegawai negeri sipilpada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diberikan bagi pegawai nonpegawai negeri sipilpada BLU, yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara.
3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.
4. Tunjangan Hari Raya bagi pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLUdiberikandengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
b. Ketentuan mengenai pemberian tunjangan Hari Raya bagi pegawai nonpegawai negeri sipil, termasuk penyetaraan dengan pegawai PNS, ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi calonPNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
1. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
2. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU, dan pegawai lainnya menerima pembayaran lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU, dan pegawai lainnyasekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda,kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya sekaligus tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
janda/duda atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Pasal14 Terhadap tunjangan Hari Raya dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.