Correct Article 13
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk Pinjaman KKMP/KDMP sampai dengan total plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Your Correction
